PENAWARAN ASURANSI TLO AUTOCILLIN
Dapatkan penawaran Asuransi TLO Autocillin. Perlindungan untuk kehilangan serta kerusakan total. Rate terbaik berdasarkan Rate OJK 2014.
Jaminan ganti rugi atas kehilangan/kerusakan total pada kendaraan yang secara langsung disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, perbuatan jahat, pencurian, kebakaran, atau kecelakaan lalu lintas lainnya. (mengacu pada PSAKBI) (Usia kendaraan maks. 15 tahun)
KEHILANGAN
Asuransi Mobil TLO/Total Loss Only memberikan jaminan atas kehilangan karena pencurian, perampasan, juga perampasan dengan kekerasan.
KERUSAKAN TOTAL
Memberikan jaminan ganti rugi atas kerusakan kendaraan total dimana kerusakan minimal 75% dalam kondisi rusak parah dan tidak dapat digunakan lagi.
Perluasan Jaminan Asuransi TLO (Total Loss Only)
Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak ke Tiga
Jaminan ganti rugi atas tuntutan pihak ketiga, yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan yang dipertanggungkan. Limit s/d Rp. 50 Juta.
Kecelakaan Diri Pengemudi & Penumpang
Jaminan terhadap kematian, cedera badan yang mengakibatkan cacat tetap dan atau biaya pengobatan terhadap pengemudi dan/atau penumpang di dalam kendaraan yang dipertanggungkan apabila terjadi kecelakaan. Limit s/d Rp. 25 juta untuk 1 pengemudi. Limit s/d Rp. 25 juta/penumpang, max 4 penumpang.
Huru-hara & Kerusuhan
Jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan atas kerusakan pada kendaraan yang disebabkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat atau revolusi.
Angin Topan, Banjir, Badai, Hujan Es dan Tanah Longsor
Jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan terhadap kerusakan pada kendaraan yang disebabkan secara langsung oleh angin topan, badai, hujan es, banjir, genangan air atau tanah longsor.
Gempa Bumi, Tsunami dan Letusan Gunung Berapi
Jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan atas kerusakan pada kendaraan yang disebabkan secara langsung oleh gempa bumi, tsunami atau letusan gunung berapi.